Jokowi Akan Bahas Kasus Baiq Nuril dengan Menkumham hingga Jaksa Agung

kumparanNEWSverified-green

comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Jokowi saat tiba di Bandara Kansai, Osaka, Jepang. Foto: AFP
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi saat tiba di Bandara Kansai, Osaka, Jepang. Foto: AFP

Presiden Joko Widodo menanggapi ditolaknya Pengajuan Kembali terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diajukan Baiq Nuril.

Jokowi akan membahas masalah Nuril dengan sejumlah menteri terkait. Pembahasan itu yang akan menentukan kemungkinan pemberian amnesti.

"Saya akan bicarakan dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Menko Polhukam, untuk menentukan apakah amnesti, apakah yang lainnya," kata Jokowi di Bandara Sam Ratulangi Manado, Jumat (5/7).

Meski demikian, Jokowi mengaku saat ini belum bisa menanggapi hasil putusan itu. Sebab, merupakan wewenang dari lembaga yudikatif. Kecuali sudah masuk dalam ranahnya.

"Nanti kalau sudah masuk ke saya, jadi kewenangan saya," jelasnya.

Dia pun menegaskan, selama ini perhatiannya tak berkurang sama sekali atas kasus yang menimpa Baiq Nuril tersebut.

"Tapi perhatian saya sejak awal kasus ini, tidak berkurang, sekali lagi kita harus menghormati keputusan yang sudah ditetapkan mahkamah. Itu bukan pada wilayah eksekutif," pungkasnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril. Baiq Nuril pun kini menggantungkan nasibnya kepada Presiden Jokowi.

"Ke depannya kita masih pikirkan upaya hukum selanjutnya, tapi ya mungkin akan kita akan mengupayakan menagih janji bapak Presiden karena sebelumnya presiden kan menjanjikan kalau PK ditolak itu presiden akan membebaskan Ibu Nuril," ujar pengacara Baiq Nuril, Aziz Fauzi, saat dihubungi kumparan, Jumat (5/7).

"Nah itu yang akan kita dorong mungkin, pemberian amnesti," sambung Aziz.

Kasus Baiq Nuril ini mencuat pada pada Desember 2014. Saat itu, seorang rekan Baiq Nuril bernama Imam Mudawin meminjam telepon genggamnya dan menemukan rekaman pembicaraan yang diduga ada percakapan asusila antara Nuril dan Muslim, lalu menyalinnya.

Setelah disalin, rekaman itu seketika menyebar luas ke sejumlah guru maupun siswa. Muslim yang saat itu berstatus sebagai kepala sekolah, ketar-ketir dan malu lantaran namanya merasa dicemarkan. Dia melaporkan Nuril ke polisi.

Atas laporan itu, Nuril sempat menjadi tahanan di Polda NTB. Kasus tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram. Majelis hakim membebaskan Nuril dari semua dakwaan.

Majelis hakim PN Mataram tidak menemukan unsur pidana pelanggaran UU ITE. Nuril cukup lega dengan hasil putusan pengadilan tingkat pertama itu. Sayangnya, jaksa penuntut umum langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada 26 September 2018, majelis hakim kasasi mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum. Baiq Nuril lalu dijatuhi penjara enam bulan. Tak terima, Baiq Nuril kemudian mengajukan PK pada awal Januari 2019, namun ditolak.

Majelis hakim yang menangani perkara PK, Suhadi sebagai ketua, Margono dan Desnayeti yang masing-masing sebagai anggota. Hakim menyatakan permohonan PK Baiq Nuril tidak memenuhi syarat, dan putusan kasasi MA telah sesuai menurut hukum.

Majelis hakim menilai Baiq telah terbukti melanggar UU ITE dengan menyebarkan rekaman percakapan diduga asusila dengan Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim.