Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
DPR sudah menyetujui pemberian amnesti untuk Baiq Nuril, tapi Presiden Jokowi belum menandatangani keputusan presiden terkait amnesti tersebut.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Menteri Sekretariat Negara Pratikno memastikan bahwa Jokowi akan segera menandatangani keppres itu pada hari ini, Senin (29/7). Dia meminta pada semua pihak untuk menunggu keppres itu disahkan.
"Ya, insyaallah-lah. Bapak Presiden kan hari ini juga mau perjalanan ke luar kota. Jadi insyaallah hari ini sudah ditandatangani beliau. Kita tunggu saja," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/7).
"Kan weekend kami baru ajukan. Pokoknya hari ini kami ajukan kepada Pak Presiden, hari ini pula insyaallah ditandatangani beliau. Tunggu saja," lanjutnya.
Mantan Rektor UGM ini menjelaskan, bahwa pemberian amnesti ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap apa yang disuarakan masyarakat. Khususnya dalam menghadapi kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Ya, mendengar suara rasa keadilan dari masyarakatlah. Dan sambutan dukungan DPR luar biasa," jelasnya.
Pratikno menegaskan bahwa prinsip keadilan yang ditanamkan Jokowi untuk memberikan amnesti pada Baiq Nuril.
"Ini keadilan bukan hanya keadilan normatif ya, rasa keadilan. Pak Presiden kan sangat concern terhadap ini. Bukan semata-mata tekstual hukum namun rasanya itu ya, rasa keadilan masyarakat yang harus kita hargai. Keadilan substantif," pungkasnya.