Jokowi Akan Terbitkan Perpres, KPK Bisa Ambil Alih Kasus di Kejagung dan Polri

2 September 2020 20:03 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menggelar rapat bersama perwakilan KPK, Kejagung, dan Polri terkait penanganan perkara. Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD menggelar rapat bersama perwakilan KPK, Kejagung, dan Polri terkait penanganan perkara. Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan pemerintah tengah merancang Peraturan Presiden (Perpres) pelaksanaan supervisi kasus korupsi. Rencana Perpres tersebut diduga berkaca pada penanganan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
ADVERTISEMENT
Diketahui Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyatakan sebaiknya kasus Jaksa Pinangki ditangani KPK atas dasar kepercayaan publik. Namun Kejaksaan Agung enggan menyerahkan lantaran memiliki kewenangan.
Mahfud menyatakan, Perpres tersebut akan mengatur kewenangan KPK dalam mengambil alih kasus korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung dan Polri dalam rangka supervisi. Perpres ini segera disampakan ke Presiden Jokowi untuk diundangkan.
"Jadi tadi ada kesepakatan atau kesamaan pandangan, tentang implementasi supervisi yang menyangkut pengambilalihan perkara pidana yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan oleh Polri. Perkara pidana khusus korupsi yang bisa diambil alih oleh KPK, jadi menurut Undang-Undang nomor 19 tahun 2019, KPK itu berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kapolri dalam rangka supervisi," ujar Mahfud dalam keterangannya, Rabu (2/9).
Kemenko Polhukam menggelar rapat bersama perwakilan KPK, Kejagung, dan Polri terkait penanganan perkara. Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
Mahfud tak menjelaskan gamblang bagaimana isi Perpres tersebut. Namun Mahfud menyatakan rancangan Perpres tersebut telah disepakati dalam rapat yang dihadiri Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango, dan Dirjen PP Kemenkumham Prof. Widodo Ekatjahjana.
ADVERTISEMENT
Mahfud menyatakan sebenarnya kewenangan supervisi dan ambil alih perkara sudah diatur di UU KPK. Namun Perpres diperlukan sebagai penegasan.
Ilustrasi gedung KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Sudah ada di undang-undang dan disepakati menjadi bagian dari supervisi yang bisa diambil alih oleh KPK dari Kejaksaan Agung maupun dari Polri," kata Mahfud.