Jokowi, Anwar Usman, hingga KPU Digugat ke PN Jakpus Terkait Pencalonan Gibran

15 Januari 2024 14:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
19
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers sebelum berangkat ke Filipina, Selasa (9/1/2024). Foto: Vico/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers sebelum berangkat ke Filipina, Selasa (9/1/2024). Foto: Vico/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024 berbuntut panjang. Salah satunya, ada gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Pihak Tergugatnya ialah KPU dan juga Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Sementara Pihak Turut Tergugat ialah Presiden Jokowi dan Mensesneg Pratikno.
Presiden Jokowi menghadiri Sidang Pleno Khusus Laporan Mahkamah Kostitusi 2021. Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama. Penggugat merupakan sejumlah aktivis bersama Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Kuasa hukum para penggugat dari TPDI, Patra M Zen, mengungkapkan pihaknya telah menggugat KPU sebagai Tergugat I dan Anwar Usman sebagai Tergugat II ke PN Jakpus.
Selain itu, ia juga turut menggugat Presiden Jokowi sebagai Turut Tergugat I dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebagai Turut Tergugat II.
Berikut ini petitum penggugat:
Dalam Provisi:
1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk melakukan penghentian proses pencalonan Sdr Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Tahun 2024 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
ADVERTISEMENT
3. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta kekayaan milik Para Turut Tergugat baik berupa benda tetap/tidak bergerak maupun benda tidak tetap/bergerak dan untuk pelaksanaannya bila perlu menggunakan alat kekuasaan negara, yang masih dalam pendataan Penggugat.
Dalam pokok perkara:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum Tergugat I untuk meminta maaf kepada Para Penggugat dan Masyarakat Umum karena telah melakukan perbuatan melawan hukum di 2 (dua) media cetak dan 2 (dua) media elektronik nasional selama 7 (tujuh) hari berturut-turut.
Pengacara Jokowi, Otto Hasibuan, menyebut agenda sidang telah dijalani hari ini, Senin (15/1). Agenda sidang yakni mediasi antara penggugat dan tergugat.
ADVERTISEMENT
"Tadi sudah sidang mediasi dan mediasi dinyatakan gagal," ujar Otto saat dihubungi kumparan, Senin (15/1).
"Pemeriksaan perkara dilanjutkan yang waktunya menunggu panggilan pengadilan," lanjutnya.
Menanggapi gugatan tersebut, Otto menilai hal itu tidak berdasar. Ia juga menegaskan, gugatan yang diajukan justru bernuansa politik dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Gugatan kepada Pak Jokowi sebenarnya tidak berdasar dan Jokowi sama sekali tidak ada kaitan dengan penggugat," katanya.
"Gugatan tersebut bernuansa politik dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Jadi, semata-mata memanfaatkan pengadilan sebagai panggung politik. Maklum masa-masa Pemilu," pungkasnya.