Jokowi Belajar Gempa Turki: Korban 51 Ribu, Konstruksi Bangunan Tak Tahan Gempa

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ogun Sever Okur, meniup balon yang akan digantung di atas puing-puing bangunan yang runtuh di Antakya, Hatay, Turki.  Foto: Sameer Al-DOUMY / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ogun Sever Okur, meniup balon yang akan digantung di atas puing-puing bangunan yang runtuh di Antakya, Hatay, Turki. Foto: Sameer Al-DOUMY / AFP

Presiden Jokowi kembali mengingatkan pentingnya membangun rumah atau bangunan lain yang memperhatikan pencegahan pada bencana. Jokowi belajar dari gempa Turki yang kerusakannya dahsyat karena bangunannya tak tahan gempa.

"Di Turki korban sekarang yang meninggal sudah 51 ribu jiwa dan ribuan masih hilang. Gedungnya tinggi-tinggi tetapi konstruksi bangunannya tidak konstruksi yang antigempa," kata Jokowi dalam Rakornas Penanggulangan Bencana di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (2/3).

Mantan gubernur DKI itu menyebut bukan hanya bangunan tinggi, bangunan biasa pun banyak ambruk karena konstruksinya tak tahan gempa.

"Mestinya mulai diwajibkan biar masyarakat yang mendirikan bangunan konstruksinya diarahkan yaitu konstruksi-konstruksi yang antigempa."

- Jokowi

Tata Ruang

Presiden Joko Widodo tinjau harga kebutuhan pokok di Pasar Tenguyun, Kota Tarakan, Selasa (28/2/2023). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Jokowi juga menyinggung soal daerah rawan bencana. Dia meminta Dinas PU dan Bappeda betul-betul memperhatikan tata ruang dan konstruksi di wilayah rawan bencana.

"Misalnya di Palu. Ada satu desa atau satu kecamatan yang setiap 20 tahun, 50 tahun selalu berulang gempa dari situ. Selalu titiknya sama, tetapi masih dibangun perumahan di situ? Keliru apa keliru? Sudah jelas-jelas," kata Jokowi.

"Begitu juga untuk tanah longsor. Tempat-tempat yang kita tahu tanahnya rawan tanah longsor masih diberikan izin untuk mendirikan bangunan. Hati-hati mengenai ini," lanjutnya.

Jokowi meminta dinas yang berkaitan dengan izin tidak memberikan izin mendirikan bangunan di lokasi yang rawan bencana. Atau jika ingin memberikan izin mendirikan bangunan, konstruksinya harus anti gempa.