Jokowi Belum Serahkan 10 Nama Capim KPK ke DPR, IM57+: Seharusnya oleh Prabowo

14 Oktober 2024 15:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi hingga saat ini belum menyerahkan 10 nama calon pimpinan KPK dan 10 nama calon anggota Dewas KPK dari hasil kerja panitia seleksi (pansel) ke DPR RI. Padahal, Jokowi akan lengser sebagai presiden pada 20 Oktober 2024 alias enam hari lagi.
ADVERTISEMENT
Menurut Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha, memang sudah seharusnya nama calon Pimpinan dan Dewas KPK bukan diserahkan oleh Jokowi. Menurutnya, presiden baru yakni Prabowo Subianto lah yang harus menyerahkannya.
"Memang seharusnya sesuai dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, pemilihan capim KPK dilakukan oleh Presiden yang baru karena jangan sampai presiden dalam satu periode memilih dua kali Pimpinan KPK," kata Praswad kepada wartawan, Senin (14/10).
"Artinya harusnya, secara hukum, presiden baru yang bukan hanya menyerahkan tetapi memilih 10 kandidat yang akan menjadi Pimpinan KPK," sambungnya.
Menurut Praswad, penyerahan nama oleh Prabowo ke DPR itu untuk menghindari potensi pengamanan kasus-kasus selama masa jabatan presiden lama berakhir.
"Proses ini penting agar tidak terjadi lagi rangkaian tindakan-tindakan yang tidak sesuai konstitusi," kata dia.
ADVERTISEMENT
Kemudian, melalui nama Pimpinan dan Dewas KPK dipilihnya oleh presiden yang baru akan memudahkan proses pemberantasan korupsi karena ada sinergi dalam strategi pemberantasan korupsi.
"Mengingat, secara koordinasi juga akan memudahkan karena secara de facto panglima pemberantasan korupsi adalah Presiden. 10 tahun telah terjadi kemunduran signifikan pemberantasan korupsi karena adanya problem dalam kepemimpinan pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Berikut 10 nama Calon Pimpinan KPK yang akan diserahkan ke DPR:
Berikut 10 nama calon Dewas KPK: