Jokowi Belum Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Tunggu Surat DKPP

8 Juli 2024 17:58 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hasyim Asy'ari didampingi istrinya setelah dilantik Presiden Jokowi sebagai anggota KPU pada 29 Agustus 2016 di Istana Negara, Jakarta. Foto: Dok. Humas Setkab/Jay
zoom-in-whitePerbesar
Hasyim Asy'ari didampingi istrinya setelah dilantik Presiden Jokowi sebagai anggota KPU pada 29 Agustus 2016 di Istana Negara, Jakarta. Foto: Dok. Humas Setkab/Jay
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi belum meneken Keppres pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU. Hasyim diputuskan DKPP bersalah terkait dugaan kasus asusila ke PPLN Den Haag, CAT.
ADVERTISEMENT
"Belum sampai di meja saya. Kalau sudah sampai di meja saya, saya buka, saya tanda tangan," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7).
Jokowi tidak bisa memastikan apakah Keppres pemberhentian Hasyim dapat ditandatangani secepatnya. Ia menyebut, penandatanganan Keppres baru akan dilakukan ketika surat pemberhentian sudah diserahkan ke mejanya.
"Wong belum sampai di meja saya," pungkasnya.
Dalam sidang pada Rabu (3/7), majelis sidang DKPP menilai dalil permohonan pengadu dapat dibuktikan dalam persidangan. Majelis memandang Hasyim melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Hasyim disebut memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi. Termasuk melakukan eksploitasi seksual terhadap pengadu saat bimbingan teknis PPLN Den Haag di Belanda pada 3 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
Hasyim dinilai tidak menjaga kehormatan dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Ia melanggar Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 17 ayat 1, Pasal 12 ayat a, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf e.