Jokowi Bentuk Direktorat Baru di Bareskrim, Tangani PPA dan TPPO

13 Februari 2024 15:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi buka konvensi XXIX dan temu tahunan XXV Forum Rektor Indonesia. Foto: Dok. youtube
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi buka konvensi XXIX dan temu tahunan XXV Forum Rektor Indonesia. Foto: Dok. youtube
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam Perpres yang ditetapkan pada Senin (12/2) kemarin, Jokowi memutuskan untuk menambah satu direktorat di Bareskrim Polri.
Direktorat yang ditambah itu khusus untuk menangani kasus penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak, dan tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia," isi Perpres itu, dikutip Rabu (13/2).
Dengan demikian, sekarang ada 7 direktorat yang berada di bawah Bareskrim.
"Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) direktorat, 3 (tiga) pusat, dan 4 (empat) biro," tutup Perpres itu.
ADVERTISEMENT