Jokowi Bentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan: Ada Kepala hingga Jubir Presiden

17 Agustus 2024 12:19 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo meninggalkan ruang sidang tahunan MPR, DPR, DPR RI 2024 untuk melaksanakan shalat Jumat, Jakarta, Jumat (16/8/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo meninggalkan ruang sidang tahunan MPR, DPR, DPR RI 2024 untuk melaksanakan shalat Jumat, Jakarta, Jumat (16/8/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi membentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan. Pembentukan kantor ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Presiden tertanggal 15 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
Kantor Komunikasi Kepresidenan ini akan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor, Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi, dan Juru Bicara Presiden.
Dari Perpres itu tertulis, Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Berikut isi lengkap Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan: