Jokowi Bentuk Kortastipikor Polri, Apa Saja Tugasnya?

18 Oktober 2024 9:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mabes Polri. Foto: A.willem/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mabes Polri. Foto: A.willem/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Di dalamnya, tertuang aturan soal pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor).
ADVERTISEMENT
Apa saja tugasnya?
Dalam pasal 20A di Perpres tersebut, dijelaskan Kortastipikor merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pemberantasan korupsi. Posisi Kortastipikor ini akan langsung berada di bawah kendali Kapolri.
Berikut tugasnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 20A ayat (2) di Perpres tersebut: "Membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi."
Kortastipikor ini akan dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipikor ) yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Kakortastipikor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipikor.
Nantinya, Kortastipikor terdiri paling banyak dari tiga direktorat.
ADVERTISEMENT

KPK Dukung Pembentukan Kortastipikor

KPK menilai positif pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri ini. Dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi.
"KPK mendukung segala upaya yang bertujuan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (17/10).
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/9/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
KPK menegaskan bahwa korupsi merupakan tindakan kejahatan luar biasa yang bisa merusak stabilitas dan keamanan masyarakat. Bahkan, bisa mengancam keberlanjutan pembangunan ekonomi, sosial politik, sampai menciptakan kemiskinan yang masif.
"Untuk itu Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri sebagai salah satu counterpart KPK," ujar Tessa.
"Kami nilai merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam hal ini Presiden dan lebih khusus Kapolri dalam rangka bersama-sama menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju," sambung Tessa.
ADVERTISEMENT
------
Saksikan kumparan Info A1 LIVE Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 pada hari Minggu, 20 Oktober 2024 mulai pukul 09.00 - 18.30 WIB hanya di YouTube kumparan. Informasi selengkapnya dapat kamu akses di: kum.pr/pelantikan2024!