Jokowi Bentuk Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat Dipimpin Mahfud

21 September 2022 11:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo pimpin rapat terbatas pengelolaan produk turunan kelapa sawit di Istana Merdeka, Jakarta (18/7/2022). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo pimpin rapat terbatas pengelolaan produk turunan kelapa sawit di Istana Merdeka, Jakarta (18/7/2022). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu.
ADVERTISEMENT
Keppres ini diteken Jokowi pada 26 Agustus 2022.
“Membentuk Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim PPHAM,” demikian petikan Pasal 1 dikutip dari salinan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara (Setneg), Rabu (21/9).
Tim PPHAM yang dibentuk berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Berikut tugas dari tim PPHAM sesuai bunyi pasal 3:
a. Melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sampai dengan tahun 2020
b. Merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya
c. Merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
ADVERTISEMENT
Tim PPHM terdiri dari dua tim yang melaksanakan tugas-tugasnya, yakni Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.
Sesuai Pasal 5 huruf a, berikut susunan keanggotaan Tim Pengarah:
a. Ketua: Menteri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
b. Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
c Anggota:
Sedangkan menurut Pasal 5 huruf b, Tim Pelaksana terdiri atas:
a. Ketua : Makarim Wibisono
b. Wakil Ketua : Ifdhal Kasim
c. Sekretaris : Suparman Marzuki
d. Anggota :