Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pemberhentian Arief ini merupakan tindak lanjut atas surat yang dikirim Ketua DPR, Puan Maharani, ke Jokowi pada awal Oktober 2020.
"Memberhentikan Sdr. Arief Hidayat Thamrin sebagai Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia periode 2017-2022, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," kutip surat keputusan tersebut dikutip kumparan, Selasa (3/11).
Arief diberhentikan sejak Keppres tersebut diterbitkan pada 19 Oktober.
Pemberhentian Arief merupakan buntut dari polemik pemecatan jajaran Direksi TVRI, termasuk Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama (Dirut) pada Januari lalu.
Pemecatan tersebut juga meliputi Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.
ADVERTISEMENT
Komisi I DPR kemudian menemukan laporan kejanggalan terkait pencopotan Helmy Yahya. Posisi Dirut TVRI Pengganti Antarwaktu (PAW) 2020-2022 kini dijabat sutradara film, Iman Brotoseno.
Berikut sederet pelanggaran Dewas TVRI yang dilaporkan Komite Penyelamat TVRI:
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini.
Live Update