Jokowi Bisa Selamatkan KPK dengan Tiru SBY Keluarkan Perppu

Kritik pada Presiden Jokowi terkait UU KPK terus mengalir. Memang ada juga yang memberi dukungan bagi DPR dan pemerintah, tapi yang datang mengkritik juga tak kalah banyak.
Organ mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seperti UI dan ITB bahkan sampai turun ke jalan. Demikian juga akademisi dan aktivis antikorupsi. Mereka meminta Jokowi bersikap mendukung pemberantasan korupsi dengan menolak UU KPK.
Mengingat UU KPK sudah disahkan, saran lain bagi Jokowi muncul. Presiden Jokowi disarankan mengeluarkan Perppu soal KPK.
"Mencabut seluruh isi UU KPK baru dan melakukan seleksi ulang pimpinan KPK," kata pengamat hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam keterangannya, Senin (23/9).
Feri menjelaskan, lewat Perppu mencabut UU KPK dan seleksi ulang pimpinan, komitmen Jokowi soal mendukung pemberantasan korupsi bukan hanya isapan jempol belaka.
"Hanya dengan dua isi itu presiden akan disambut telah melakukan perbaikan dan memperkuat KPK. Presiden harus cepat, sebelum tuntutan menghantui rezim kian kuat," beber dia.
Feri menjelaskan, jika presiden mengeluarkan dua isi Perppu itu, presiden akan disokong publik untuk mereformasi partai politik.
"Kuncinya di sana, presiden minta dukungan publik saja untuk reformasi partai. Keberanian presiden harusnya ada jika bersama rakyat, kalau bersama partai yakinlah presiden akan penuh ketakutan," beber dia.
Jokowi diminta tak perlu gamang soal Perppu ini. Di masa Presiden SBY pernah dikeluarkan Perppu disebabkan UU Pemilihan Kepala daerah menuai kontroversi.
"UU itu memindahkan pemilihan kepala daerah ke DPRD. Sebelumnya pemerintah dan DPR sepakat dan jadilah UU. Tapi publik menolak besar-besaran. Lalu SBY mengembalikan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah melalui penerbitan Perpu. Jokowi bisa menyelamatkan KPK dengan cara yang sama," tutupnya.

