Jokowi Cabut PPKM: Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Jokowi (Tengah) didampingi Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin (kanan) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengumumkan pencabutan PPKM di Istana, Jumat (30/12/2022). Foto: Dok. YouTube Setpres
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi (Tengah) didampingi Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin (kanan) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengumumkan pencabutan PPKM di Istana, Jumat (30/12/2022). Foto: Dok. YouTube Setpres

Presiden Jokowi akhirnya mengumumkan pencabutan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh kabupaten/kota, yang saat ini berstatus level I.

"Pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," ucap Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12).

Jokowi mengatakan pencabutan itu berdasarkan data-data kasus COVID-19 di Indonesia yang sudah menunjukkan penurunan baik kasus aktif maupun kematian di bawah standar WHO.

"Per 27 Desember 2022 kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan RS atau BOR berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar WHO," beber Jokowi yang didampingi Menkes Budi Gunadi dan Mendagri Tito Karnavian ini.

Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan PPKM di Istana, Jumat (30/12/2022). Foto: Dok. YouTube Setpres

Begitu juga penerapan PPKM level 1 yang membatasi kerumunan, dinilai pemerintah sudah bisa dilonggarkan karena berada di tingkat rendah.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita kaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan yang berdasarkan angka-angka," ucapnya.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," tegas Jokowi.

Presiden Jokowi membeberkan data-data yang mendasari pencabutan PPKM pada Jumat, 30 Desember 2022. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi membeberkan data-data yang mendasari pencabutan PPKM pada Jumat, 30 Desember 2022. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi membeberkan data-data yang mendasari pencabutan PPKM pada Jumat, 30 Desember 2022. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden

Tetap Memakai Masker dan Bansos Berlanjut

Pencabutan PPKM ini berlaku mulai hari ini. Meski demikian, Jokowi mengimbau agar masyarakat tetap hati-hati dan waspada, antara lain dengan tetap memakai masker di ruang tertutup dan keramaian.

Jokowi juga meminta kesadaran vaksinasi tetap digalakkan untuk membantu meningkatkan imunitas.

"Dan masyarakat juga harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan," kata Jokowi yang juga memaparkan data-data yang menunjang pencabutan PPKM.

Jokowi juga menegaskan, aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Di dalamnya termasuk fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan. Satgas COVID-19 pusat dan daerah juga masih dipertahankan.

Jokowi juga menekankan bahwa bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang terdampak pandemi tetap berjalan.

"Walaupun PPKM dicabut, bansos tetap dilanjutkan," tandas Jokowi.