Jokowi Cabut Remisi Terpidana Pembunuh Wartawan Bali

9 Februari 2019 11:38 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Joko Widodo Foto: Biro Setpres
zoom-in-whitePerbesar
Joko Widodo Foto: Biro Setpres
Presiden RI Joko Widodo akhirnya mencabut remisi I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
ADVERTISEMENT
"Sudah, sudah saya tandatangani," ujar Jokowi usai menghadiri Hari Pers Nasional di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/2).
Pencabutan ini menyusul banyaknya penolakan dari sejumlah pihak atas remisi yang ditandatangani Jokowi pada 7 Desember 2018 tersebut.
Salah satu yang menyatakan penolakan dan merekomendasikan pencabutan remisi adalah PDIP.
"PDI Perjuangan merekomendasikan pembatalan remisi tersebut, dan kami yakin pemerintahan demokratis Pak Jokowi akan membatalkan remisi tersebut," kata Hasto dalam keterangannya, Sabtu (9/2).
Susrama merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana yang telah divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 2010 lalu. Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana pada bulan Februari 2009.
Jasad Prabangsa yang dibunuh di rumah kemudian dibuang ke laut. Jenazah wartawan tersebut baru ditemukan sepekan kemudian saat mengapung di Teluk Bangsil, Bali.
ADVERTISEMENT