Jokowi: Darurat Sipil Itu dalam Kondisi Abnormal, Kalau Sekarang Tentu Tidak

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) membahas penanganan pandemi virus korona atau Covid-19 melalui telekonferensi di Istana Kepresidenan Bogor. Foto: Dok. BPMI Setpres/Muchlis Jr
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) membahas penanganan pandemi virus korona atau Covid-19 melalui telekonferensi di Istana Kepresidenan Bogor. Foto: Dok. BPMI Setpres/Muchlis Jr

Presiden Jokowi bicara soal darurat sipil yang sebelumnya ia sebut akan mendampingi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi wabah corona. Jokowi menyebut, pemerintah membahas sejumlah skema untuk menghadapi corona, termasuk darurat sipil.

"Semua skenario itu kita siapkan, dari yang ringan, yang moderat, sedang maupun terburuk," ujar Jokowi saat menjawab pertanyaan yang disampaikan kumparan dalam konferensi pers secara virtual dari Istana Bogor, Selasa (31/3).

Jokowi menegaskan, darurat sipil berlaku dalam kondisi tidak normal. Bukan saat ini.

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

"Darurat sipil itu kita siapkan jika ada kondisi abnormal sehingga perangkat itu kita siapkan dan sampaikan. Tapi kalau kondisinya kayak sekarang ini ya tentu saja tidak," jelas Jokowi.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) melalui Keppres. Selain itu, Presiden juga mengatakan status PSBB telah memiliki payung hukum berupa PP.