Jokowi di HUT Ke-23 Ombudsman RI: Momentum Percepat Pelayanan Birokrasi Publik

10 Maret 2023 16:29 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi memberikan sambutan pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2023, di Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Kamis (9/2/2023).
 Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi memberikan sambutan pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2023, di Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Kamis (9/2/2023). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi memberikan sambutan dalam puncak HUT ke-23 Ombudsman RI (ORI) pada hari ini, Jumat (10/3).
ADVERTISEMENT
Dalam pidato sambutan secara tapping, Jokowi memberikan selamat kepada seluruh keluarga besar Ombudsman dari Sabang sampai Merauke.
"Kepada keluarga besar Ombudsman RI, saya mengucapkan selamat ulang tahun ke-23. Ombudsman RI harus terus menjadi pilar penting dalam peningkatan pelayanan publik dan reformasi birokrasi di Indonesia," kata Jokowi dalam rekaman yang ditayangkan di lokasi acara di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.
Jokowi menjelaskan, pelayanan publik adalah wajah konkret kehadiran negara.
Oleh sebab itu, pemerintah dan kementerian/lembaga terus melakukan transformasi tata kelola, inovasi yang berkelanjutan dan berbudaya kerja birokrasi yang melayani.
"Momentum peringatan ulang tahun Ombudsman ini harus dijadikan momentum bagi ORI dan bagi birokrasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, yang berorientasi pada hasil dan kepentingan masyarakat," kata Jokowi.
ADVERTISEMENT

Sekilas Ombudsman

Ombudsman adalah lembaga negara yang memiliki fungsi dalam mengawasi pelayanan publik. Lembaga ini berdiri berdasar UU Nomor 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Kewenangan Ombudsman sangatlah luas bahkan mengawasi sektor swasta/perorangan yang apabila sumber dananya berasal dari negara.
Salah satu tugas Ombudsman adalah menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Kantor Ombudsman RI di Setiabudi Jakarta Selatan. Foto: Akbar Maulana/kumparan