Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Jokowi Diadukan Warga soal Pungli: Ujang Sarjana Kini Hadapi Persidangan
22 April 2022 5:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang pedagang pasar di Kota Bogor bernama Ujang Sarjana menjadi sorotan nasional. Sebab, rekan-rekannya mengadu kepada Presiden Jokowi soal ketidakadilan yang menimpa Ujang.
ADVERTISEMENT
Ujang ditahan oleh polisi atas dugaan pengeroyokan. Ujang diduga mengeroyok preman yang mau meminta pungli.
Rekan-rekan Ujang mengadukan masalah ini ketika Jokowi melakukan kunjungan ke pasar di Kota Bogor, Kamis (21/4). Kedatangan Jokowi ketika itu untuk memberi bantuan sosial dan Bantuan Modal Kerja (BMK) sebesar Rp 1,2 juta.
"Pak Jokowi kami menolak pungli ditangkap polisi,” teriak pedagang sembari terisak kepada Jokowi, Kamis (21/4).
“Tenang-tenang,” ujar Jokowi mendengar curhatan tersebut.
Para pedagang itu heran karena Ujang menolak pungli dari preman di Pasar Bogor namun malah berakhir di penjara.
“Melawan preman ditangkap polisi Pak, Om kami menolak preman ditangkap polisi Pak. Kami bingung. Sudah tiga bulan lebih dipenjara,” teriak pedagang.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung turut mendampingi Jokowi kala itu. Pramono langsung menanyakan nama keluarga pedagang yang dipenjara tersebut.
ADVERTISEMENT
“Namanya siapa?” tanya Pramono sembari mencatat.
“Ujang Sarjana. Mana mau lebaran anaknya ada empat. Hanya bapak yang bisa bantu kami,” kata pedagang.
Penjelasan Kapolresta Bogor Kota
Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kemudian memberikan penjelasan terkait kasus ini.
"Terima kasih atas informasi yang disampaikan dan terhadap pemberi informasi telah kami lakukan pemeriksaan atas keberatan yang disampaikan kepada Bapak Presiden," kata Susatyo.
Susatyo membenarkan kasus yang menimpa Ujang. Polisi menanganinya pada Desember 2021 atas dugaan pengeroyokan sesama pedagang.
"Atas informasi ini, kami akan memberikan atensi khusus terhadap perkara ini," tutur dia.
Lebih lanjut, Susatyo akan memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini pada Jumat (22/4) pukul 10.00 WIB.
Ujang Sarjana Kini Hadapi Persidangan
Ujang Sarjana ditahan polisi sejak 18 Januari 2022 sampai 6 Februari 2022. Ia ditahan di Polsek Bogor Tengah.
ADVERTISEMENT
Pria tamatan SMP itu kemudian diperpanjang masa tahanannya dari 7 Februari hingga 18 Maret.
Lalu pada 18 Maret hingga 6 April, Ujang masih ditahan di Polsek Bogor Tengah oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Belakangan terungkap berkas kasus Ujang Sarjana sudah dinyatakan lengkap. Kasus ini sudah masuk persidangan.
Dalam kasusnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ujang telah melakukan penganiayaan.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Nomor Registrasi Perkara: PDM-07/Eku.2/BGR/03/2022 pada 18 Maret 2022.
"Perbuatan terdakwa Ujang Sarjana bin Marfudin (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata JPU.