Jokowi Digugat Wanprestasi Mobil Esemka PN Solo, Kuasa Hukum Ngaku Baru Pelajari

9 April 2025 18:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden ke-7 Republik Indonesia Jokowi menyampaikan keterangan kepada wartawan di rumahnya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (14/3) Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden ke-7 Republik Indonesia Jokowi menyampaikan keterangan kepada wartawan di rumahnya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (14/3) Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menanggapi adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta terkait Wanprestasi produksi massal mobil Esemka. Dalam hal ini pihak tergugat adalah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
ADVERTISEMENT
“Belum ada pembahasan secara detail (gugatan Wanprestasi Jokowi Mobil Esemka di PN Surakarta),” ujar Yakup ditemui di kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/4).
Ia mengaku dalam hal ini juga belum ditunjuk sebagai kuasa hukum.
“Belum khusus tentang itu belum (ditunjuk kuasa hukum),” kata dia.
Tim Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan. Foto: kumparan
Dia mengaku soal Esemka belum mendapatkan arahan khusus untuk itu. Tim kuasa hukum, kata dia, memang sudah mengetahui adanya gugatan tersebut.
“Iya kita memang sudah mendengar, tapi kita belum melihat secara spesifik kasus itu karena ini masih dalam rangka Lebaran,” kata dia.
Dia menambahkan pihaknya akan melihat semua isi gugatan masuk.
“Kita lihat case by case karena tidak bisa digeneralisasi. Karena kalau semua gugatan atau tuduhan atau ada narasi seperti apa, kita langsung respons juga tidak baik,” pungkasnya.
Gugatan yang didaftarkan secara online di PN Surakarta dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051 terait gugatan untuk Jokowi atas kasus mobil Esemka. Foto: PN Surakarta
Sebelumnya, seorang warga Solo menggugat wanprestasi Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden ke-7 Maruf Amin terkait mobil Esemka ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Selasa (8/4/2025).
ADVERTISEMENT
Aufaa Luqmana, yang merupakan warga Ngoresan, RT 01 RW 02 Kelurahan Jebres, Solo tersebut menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta.
“Kami dalam gugatan ini menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat telah menimbulkan kerugian senilai dua mobil yaitu, taksiran harga mobil pick-up Esemka dengan kategori paling rendah seharga Rp 150 juta dengan total kerugian setidak-tidaknya Rp 300 juta,” kata Kuasa Hukum Aufaa, Arif Sahudi dalam keterangan resmi yang diterima kumparan.
Gugatan tersebut didaftarkan secara online di PN Surakarta secara online dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051.
Saat di kroscek di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surakarta, perkara tersebut memang sudah ada. Namun, terkait isi gugatan secara detail belum bisa ditampilkan.
ADVERTISEMENT
Selain Jokowi dan Ma’ruf Amin, gugatan wanprestasi tersebut juga dilayangkan kepada PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka.
“Perkara ini bermula dari dipopulerkannya mobil Esemka oleh Jokowi yang pada saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta,” tegas Arif.