Jokowi Dinilai Lanjutkan Dinasti Lewat Putusan MA, Ini Kata Hasto

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia di Pilkada jadi sorotan. Sebagian pihak menilai, ini jalan Presiden Jokowi melanjutkan dinasti di pemerintahan.
Dengan adanya putusan MA ini, anak Jokowi, Kaesang Pangarep, bisa maju di Pilkada bahkan tingkat provinsi karena usianya sudah 30 tahun saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Sebelumnya, lewat putusan MK, anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa maju di Pilpres dan berpasangan dengan Prabowo Subianto. Keduanya jadi pemenang Pilpres 2024.
Terkait kondisi ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto punya pandangan tersendiri.
"Iya itu penilaian publik [soal dinasti Jokowi] dan yang dirasakan oleh publik sebagai suatu bentuk ketidakadilan baru," kata Hasto usai mengikuti kuliah umum di UI, Depok, Senin (3/6).
Hasto mengingatkan hukum tidak boleh jadi alat perpanjangan kekuasaan. Karena itu, seluruh elemen masyarakat harus bersatu menolak ketidakadilan ini.
"Ketika hukum dipakai sebagai alat memperpanjang kekuasaan baik secara langsung ataupun tidak langsung, ya jangankan masyarakat, saat ini sudah terjadi titik temu. Termasuk akademisi di kampus ini, sudah menyuarakan secara akademis bahwa hal itu adalah praktik-praktik yang tidak benar," ujarnya.
Indonesia sedang tak baik-baik saja
Kuliah umum itu dibawakan Guru Besar Antropologi, Sulistyowati Irianto. Dalam kuliahnya dia mengkritisi bahwa kondisi demokrasi Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
"Setidaknya dimulai ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilemahkah melalui revisi Undang-Undang, dan "uji kebangsaan" yang menyingkirkan banyak an alan staf KPK. Kemudian terdapat berbagai peristiwa politik hukum yang melemahkan demokrasi sampai pada puncaknya dua tahun ini. Diantaranya adalah keluarnya putusan Mahkamah Agung no.23/2024, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi no.90/2023 sebelumnya," terang Sulistyowati di mimbar Auditorium.
"Kedua putusan itu bernuansa nepotisme, penuh kejanggalan, dan putusan MK no 90 bahkan dinyatakan cacat secara prosedural maupun substansi dalam dissenting opinion hakim MK sendiri, dan melanggar etika oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Putusan pengadilan semacam ini meruntuhkan wibawa lembaga penegakan hukum tertinggi di republik ini dan menghapus berbagai upaya reformasi," sambungnya.
