Jokowi Disebut Minta Hentikan Kasus Setnov, Istana Beri Penjelasan

1 Desember 2023 9:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Jumat (6/10/2023). Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Jumat (6/10/2023). Foto: Nadia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Istana memberi penjelasan soal isu Presiden Jokowi meminta Ketua KPK pada saat itu, Agus Rahardjo, untuk menghentikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Istana kemudian melakukan sejumlah penelusuran terkait hal itu.
ADVERTISEMENT
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan dari hasil penelusuran, tidak ada pertemuan Jokowi dengan Agus. Ari meminta, masyarakat melihat kenyataan saat ini: Setnov tetap diproses hukum.
"Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," kata Ari dalam keterangannya, Jumat (1/12).
Ari mengatakan, Jokowi juga pernah menunjukkan sikapnya ke publik melalui pernyataan resmi pada 17 November 2017. Dalam pernyataan itu, Jokowi tegas meminta Setnov diproses.
Presiden Joko Widodo memberi sambutan di acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK), secara virtual, Rabu (26/8). Foto: Humas KPK
"Presiden dalam pernyataan resmi tanggal 17 November 2017 dengan tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK yang telah menetapkannya menjadi tersangka korupsi kasus KTP Elektronik. Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Sementara, untuk revisi UU KPK, Ari menilai, hal itu tidak ada kaitannya dengan Jokowi. Revisi itu datang dari usulan DPR bukan pemerintah.
"Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto," ucap dia.
Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengungkapkan pernah dipanggil oleh Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Dia menyebut Jokowi saat itu marah dan minta kasus dihentikan.
Saat itu, Agus bertemu dengan Jokowi didampingi Pratikno. Dia masuk lewat pintu samping agar tidak bertemu dengan wartawan.
“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” tutur Agus dalam wawancara di acara Rossi KompasTV.
ADVERTISEMENT
“Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov,” lanjut Agus.