Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Jokowi Dorong TNI Secara Bertahap Penuhi Minimum Essential Force
5 Oktober 2022 10:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
MEF merupakan amanat pembangunan nasional bidang pertahanan keamanan yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2010-2014 sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010.
”Di tengah tantangan bangsa yang kompleks, saya minta TNI tetap harus meningkatkan profesionalitasnya. TNI harus terus secara bertahap melanjutkan pemenuhan minimum essential force [MEF],” ujar Jokowi dalam sambutannya di peringatan HUT TNI di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (5/10).
Tak hanya soal menambah kekuatan pertahanan negara, Jokowi menilai pemenuhan MEF harus selaras dengan sejumlah program pembangunan nasional termasuk program bela negara yang belakangan gencar disampaikan pemerintah melalui Kementerian Pertahanan.
”Pembangunan kekuatan perlu terus selaras dengan pembangunan nasional dan program bela negara perlu dilanjutkan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi untuk mempertahankan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara sesuai dengan pancasila dan UUD 1945,” ucap Jokowi.
Karenanya dalam momen HUT TNI ini, Jokowi berpesan agar TNI dapat terus bertumbuh sebagai pilar utama negara dalam urusan pertahanan.
ADVERTISEMENT
Agar tujuan itu tercapai, Jokowi meminta seluruh prajurit TNI dapat terus menjadi prajurit yang mampu mengembangkan kapasitas dan kapabilitasnya. Termasuk profesional dalam menjalankan tugasnya.
”Pemerintah masyarakat bangsa dan negara menaruh harapan besar terhadap kontribusi TNI. Teruslah memegang teguh jati diri TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional dan tentara profesional,” kata Jokowi.
”Jadilah garda terdepan dalam menghadapi setiap ancaman, setiap tantangan, setiap hambatan dan gangguan. Bersikap dan bertindaklah secara profesional sesuai Pancasila dan UUD 1945, Sapta Marga dan Sumpah Prajurit,” pungkasnya.