Jokowi Hargai Upaya MPR Bentuk Pokok-pokok Haluan Negara

16 Agustus 2022 12:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo berpidato di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2022 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022). Foto: Agus Suparto/Istana Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo berpidato di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2022 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022). Foto: Agus Suparto/Istana Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menghargai rencana MPR yang akan menghadirkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN). Ia mengatakan, rencana itu merupakan langkah positif yang diambil MPR, khususnya dalam mewujudkan pembangunan Indonesia secara berkesinambungan.
ADVERTISEMENT
"Saya menghargai upaya MPR dalam mendorong pengamalan Pancasila, mengkaji substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara, serta menggagas kerja sama internasional dalam mengatasi permasalahan global," ujar Jokowi dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR/DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/8).
Dalam sidang itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pembentukan haluan negara yang dipatuhi oleh pemerintahan periode berikutnya menjadi aspek krusial untuk mengarahkan pembangunan. Khususnya untuk mencapai visi Indonesia sebagai negara maju pada 2045.
Presiden Joko Widodo mengenakan pakaian adat Baju Paksian asal Provinsi Bangka Belitung saat menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2022 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
"Hadirnya Pokok-Pokok Haluan Negara tidak akan mengurangi sistem presidensial yang telah kita sepakati bersama. Tidak akan menimbulkan kewajiban bagi Presiden untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan Pokok-Pokok Haluan Negara kepada MPR," ucap Bamsoet.
Lebih dari itu, Bamsoet menganggap PPHN justru akan menjadi payung ideologis dan konstitusional termasuk bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.
ADVERTISEMENT
"Jika Pokok-Pokok Haluan Negara disepakati oleh seluruh komponen bangsa, maka calon Presiden dan calon Wakil Presiden, calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati/Wali kota dan calon Wakil Bupati/Wali kota tidak perlu menetapkan visi dan misinya masing-masing, melainkan seluruhnya memiliki visi dan misi yang sama, yaitu visi dan misi sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ungkap Bamsoet.
PPHN merupakan rekomendasi MPR periode 2014-2019. PPHN sama seperti Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang fungsinya digantikan oleh UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.