Jokowi Harusnya Gembosi Hak Angket KPK lewat Partai Pendukungnya

12 Juni 2017 20:25 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi PSI mengenai penguatan KPK di kantor PSI. (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi PSI mengenai penguatan KPK di kantor PSI. (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zainal Arifin Mochtar, berharap agar Presiden Joko Widodo memperbaiki 'syahadat' antikorupsinya. Pasalnya, meski Presiden Jokowi kerap menyatakan dukungannya kepada KPK, namun pengusung Pansus Hak Angket KPK justru berasal dari partai koalisi Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Saya bayangkan beliau selalu bilang mendukung penuh KPK. Tapi, pendukung hak angket KPK ini adalah koalisinya Jokowi. Saya berharap itu saja. Apakah Jokowi punya keterkaitan dengan parpol? Adalah pasti. Karena beliau punya koalisi besar, mestinya bisa digunakan untuk menggembosi angket. Tapi sejauh ini saya melihat belum serius-serius amat," ujar Zainal ketika menghadiri diskusi di markas Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12/6).
Namun, meski Pansus Hak Angket KPK sudah mulai bertugas, ia menilai pansus belum terlihat memiliki dampak yang serius. Sebab, tidak ada kejelasan apa yang harus dilakukan setelah tim pansus menetapkan rekomendasi.
ADVERTISEMENT
Ia mencontohkan Pansus Pelindo yang rekomendasinya juga tidak dieksekusi oleh pemerintah.
Diskusi PSI mengenai penguatan KPK di kantor PSI. (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi PSI mengenai penguatan KPK di kantor PSI. (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
"Rekomendasi abis itu apa? Masih ingat enggak mereka memproses kasus Pelindo? Mereka ingin Menteri BUMN, Rini Soemarno, dipecat. Ketika akhirnya Rini tidak dipecat, lalu apa?" ucap Zainal.
Zainal juga mengkritik pemberian hak angket kepada KPK yang merupakan lembaga independen. Menurutnya, biasanya hak angket hanya ditujukan kepada organisasi pemerintah saja.
"Yang aneh sekarang, masuk ke UU Susduk untuk melihat jalannya perundang-undangan. Ini aneh karena angket tidak untuk melihat jalannya perundang-undangan. Karena dengan begitu, semuanya bisa diangket," ujarnya.