Jokowi Jawab Isu Antasari Azhar dan Ahok Jadi Dewas KPK: Masih Digodok

6 November 2019 16:08 WIB
comment
26
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat membuka Indonesia Banking Expo 2019 di Jakarta, Rabu (6/11).  Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat membuka Indonesia Banking Expo 2019 di Jakarta, Rabu (6/11). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi mulai mencari sejumlah nama untuk ditempatkan menjadi lima anggota Dewan Pengawas KPK. Dari kandidat yang beredar, muncul nama eks Ketua KPK Antasari Azhar hingga Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok (BTP).
ADVERTISEMENT
Awak media lantas menanyakan beredarnya dua nama tersebut ke Jokowi. Apakah nama Antasari dan Ahok betul-betul masuk dalam bursa kandidat Dewan Pengawas?
"Masih dalam penggodokan. Tetapi kita harapkan yang ada di sana (KPK) memiliki integritas," kata Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/11).
Mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama aslias Ahok saat menyaksikan konser musisi muda, Andrea Turk. Foto: giovanni/kumparan
Jokowi mengaku akan merampungkan seleksi anggota Dewan Pengawas pada Desember 2019. Pengumuman nama berbarengan dengan pengambilan sumpah lima pimpinan KPK periode 2019-2023.
"Nanti masih bulan Desember, masih digodok di tim internal. Nanti kalau sudah, kita sampaikan," jelasnya.
Pada kesempatan sebelumnya, Jokowi berjanji, orang-orang yang akan dia pilih menjadi Dewan Pengawas KPK ialah yang mumpuni.
"Percayalah, yang terpilih memiliki kredibilitas yang baik," ujar dia.
Juru Bicara Istana, Fadjroel Rachman, menjelaskan, salah satu kriteria yang dipertimbangkan Jokowi dalam penentuan Dewas berasal dari kalangan pensiunan penegak hukum. Tentunya, para pensiunan itu juga diharapkan memiliki integritas yang tinggi.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar saat mengisi acara diskusi "Mencari Pemberantas Korupsi yang Mumpuni" di Media Center DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (18/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Sangat dimungkinkan. Kan kalau pensiun boleh dong masuk ke dalamnya. Tentu yang tidak aktif," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11).
ADVERTISEMENT
"Hukum dan nonhukum saja. Tapi yang pasti harus ada (yang berlatarbelakang) hukum. Itu yang paling pasti," tandasnya.
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat membuka Indonesia Banking Expo 2019 di Jakarta, Rabu (6/11). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sebagai catatan, UU KPK versi revisi mulai berlaku pada Kamis (17/10) lalu. UU tersebut telah dicatat di lembaran negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019.
Di dalam UU itu, terdapat aturan soal kewenangan Dewan Pengawas yang ditunjuk langsung oleh Jokowi. Namun, kewenangan Dewan Pengawas menimbulkan pro dan kontra karena dianggap memangkas kewenangan pimpinan KPK.