Jokowi Jelaskan Alasan Tunda RUU KUHP tapi Sahkan RUU KPK

23 September 2019 18:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pekanbaru, Riau, Senin (16/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pekanbaru, Riau, Senin (16/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo memutuskan menunda pengesahan RUU KUHP karena menuai pro kontra di masyarakat. Namun Jokowi malah mengesahkan RUU KPK, yang menuai penolakan lebih kuat di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Jokowi menjelaskan Revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah. Karena itu, porsinya lebih besar di DPR untuk melanjutkan atau tidak pengesahannya.
"Yang satu itu (RUU KPK) inisiatif DPR," kata Jokowi di Istana Merdeka, Senin (23/9).
Berbeda dengan UU KUHP yang merupakan inisiatif pemerintah untuk direvisi. Lantaran usul itu muncul dari pemerintah, maka Jokowi merasa pemerintah juga yang berinisiatif menunda.
"Ini pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," tuturnya.
Meski Jokowi beralasan soal inisiatf, namun penolakan atas RUU KPK terus bergulir dan menjadi demonstrasi di sejumlah daerah. Muncul desakan agar Jokowi membatalkan revisi dengan menerbitkan Perppu.
Mungkinkah? "Enggak ada," jawab Jokowi
Unjuk rasa mahasiswa di depan gedung DPR tolak revisi UU KPK. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Terkait pengesahan RUU KPK, penolakan datang dari kalangan mahasiswa. Mahasiswa dari berbagai universitas menggelar aksi di depan gedung DPR RI.
ADVERTISEMENT
Selain itu, aksi mahasiswa menolak RUU KPK juga digelar di beberapa kota, seperti di Yogyakarta. Aksi bertajuk Gejayan Memanggil ini dipusatkan di Jalan Gejayan, sejak Senin (23/9) siang.