Jokowi Keluarkan Perpres Paten Remdesivir dan Favipiravir untuk Obat COVID-19

26 November 2021 12:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi di sela-sela peluncuran paket obat isoman di Istana Merdeka, Kamis (15/07/2021). Foto: Dok. Agus Suparto
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi di sela-sela peluncuran paket obat isoman di Istana Merdeka, Kamis (15/07/2021). Foto: Dok. Agus Suparto
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru terkait paten obat Remdesivir dan Favipiravir untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan pengobatan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Aturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 100 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Remdesivir dan Perpres Nomor 101 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipiravir.
Rencananya, paten terhadap obat Remdesivir dan Favipiravir akan dilaksanakan dalam jangka waktu tiga tahun ke depan.
"Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Remdesivir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," tulis salinan Perpres Nomor 100, dikutip Jumat (26/11).
"Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Remdesivir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku," lanjutnya. Aturan ini juga berlaku pada obat Favipiravir.
Remdesivir. Foto: Shutter Stock
Dijelaskan dalam perpres tersebut, pelaksanaan paten terhadap Remdesivir dan Favipiravir harus memuat nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi.
ADVERTISEMENT
Nantinya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dapat menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten kedua obat tersebut.
"Industri farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas sebagai pelaksana paten obat Favipiravir secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial," tulis Perpres tersebut.
Lebih lanjut, industri farmasi yang nanti ditunjuk pemerintah harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti diatur dalam Pasal 3 ayat (3), yakni:
Industri farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan:
a. memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten;
b. tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain; dan
c. memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan apabila setelah jangka waktu tiga tahun pandemi belum berakhir, pemerintah akan memperpanjangnya sampai status pandemi dinyatakan berakhir.
ADVERTISEMENT
"Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh Pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan berakhir oleh Pemerintah," tutup perpres tersebut.
Baik Remdesivir dan Favipiravir sama-sama telah mendapatkan emergency use authorization (izin penggunaan darurat) dari BPOM untuk digunakan sebagai pengobatan COVID-19. Kedua obat ini merupakan jenis generik.
Favipiravir atau Avigan digunakan untuk pasien gejala ringan dan sedang, serta Remdesivir untuk pasien gejala berat.