Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hari ini seharusnya dilaksanakan rapat Pansus KKS bersama pemerintah. Pihak pemerintah harusnya diwakili Menkumham, MenpanRB dan Menkominfo, namun tak ada pihak pemerintah yang hadir. Rapat hari ini beragendakan pembahasan daftar inventaris masalah (DIM).
Ketua Pansus KKS Bambang Wuryanto mengatakan, tak ada satu pun wakil pemerintah yang hadir dalam rapat karena tengah konsolidasi kabinet.
"Presiden sedang konsolidasi kabinet sehingga tidak bisa mengirim menteri ke sini (DPR)," kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9)
"Rapat dibatalkan atau ditunda karena masa persidangan hari ini sudah habis. Karena 30 September penutupan masa sidang. Rapat ini batal. Bukan ditunda," sambungnya.
ADVERTISEMENT
"Tidak bisa di-carry over. Dari awal. Jadi, jangan ada lagi yang ngomong bahwa nanti ada pengesahan RUU KKS. Ya tetapi ini lebih mudah karena sudah ada pembahasannya, tetapi proses dari awal," ujarnya.
Ketua DPP PDIP ini merinci, alasan RUU KKS tak bisa di-carry over sebab pemerintah belum mengirimkan DIM beserta pembahasannya. Dengan demikian belum memenuhi peraturan perundang-undangan.
"Dalam proses legislasi jika DIM belum dikirim, tidak bisa di-carry over," tandasnya.
Di kesempatan terpisah, Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan tak akan ada lagi pengesahan RUU pada sidang paripurna terakhir yang jatuh pada Senin, 30 September 2019.
Dia mengatakan, paripurna terakhir DPR yang akan digelar pekan depan hanya diagendakan untuk pidato perpisahan DPR periode 2014-2019.
ADVERTISEMENT
"Enggak ada lagi, terakhir kemarin. Saya pastikan hari Senin enggak ada lagi RUU yang akan diambil keputusannya di paripurna, karena paripurna Senin adalah paripurna penutupan masa sidang sekaligus pidato perpisahan dari saya," kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini.
Sementara itu, untuk sejumlah RUU yang belum disahkan oleh DPR periode 2014-2019 ini akan dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode 2019-2024. Dia berharap RUU yang berpolemik dapat dituntaskan di periode berikutnya.
"Tentu kinerja, dan apa yang belum terselesaikan, diselesaikan. Kan kita sudah punya mekanisme carry over. Yang belum terselesaikan di periode sekarang ini dengan penyempurnaan-penyempurnaan yang diharapkan bisa perkecil pro dan kontra bisa dituntaskan nanti di periode mendatang," tuturnya.
ADVERTISEMENT