Jokowi: Konstitusi Sudah Jelas Mengatur Masa Jabatan Presiden, Kita Harus Taat!

30 Maret 2022 22:12 WIB
·
waktu baca 1 menit
Presiden Joko Widodo menjenguk mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif atau akrab disapa Buya Syafii di rumahnya di Nogotirto, Gamping, Kabupaten Sleman, Sabtu (26/3).  Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo menjenguk mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif atau akrab disapa Buya Syafii di rumahnya di Nogotirto, Gamping, Kabupaten Sleman, Sabtu (26/3). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi kembali merespons isu presiden 3 periode maupun penundaan pemilu untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Menurutnya, konstitusi sudah jelas mengatur soal itu.
ADVERTISEMENT
"Semua pihak harus taat pada konstitusi yang sudah jelas mengatur masa jabatan presiden," ucap Jokowi melalui Instagram, Rabu (30/3).
Dalam UUD 1945, Pasal 7 mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya dua periode alias 10 tahun.
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Sementara dalam UU Pemilu diatur Pemilu Serentak digelar pada tahun 2024. KPU, pemerintah, dan DPR sudah sepakat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
"Konstitusi kita sudah jelas, dan kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi. Itu saja." tegas Jokowi.