Jokowi Lantik 7 Pimpinan LPSK Periode 2024-2029, Berikut Daftarnya

15 Mei 2024 10:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan LPSK yang dilantik oleh Jokowi, Rabu (15/5). Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan LPSK yang dilantik oleh Jokowi, Rabu (15/5). Foto: Nadia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi pagi ini juga melantik 7 pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Istana Negara, Jakarta. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Deputi Bidang Administrasi Aparatur Sekretariat Negara membacakan Keputusan Presiden Nomor 52 P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota LPSK.
"Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan dan seterusnya. Kesatu dan seterusnya. Kedua, mengangkat sebagai anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban masa jabatan tahun 2024-2029," berikut kutipan Keppres, Rabu (15/10).
Presiden Jokowi di pelantikan pejabat negara di Istana Negara. Foto: Nadia Riso/kumparan
Kemudian, para pimpinan LPSK membacakan sumpah jabatan di hadapan Jokowi
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya dalam melaksanakan jabatan ini langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga tidak memberikan barang pada siapa pun," kata para pimpinan LPSK.
"Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," lanjut mereka.
Lembaga Persidangan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap MR tersangka pembunuhan berencana ibu dan anak. Foto: Dok LPSK
Berikut adalah nama pimpinan LPSK yang membacakan sumpah jabatan di hadapan Jokowi:
ADVERTISEMENT
1. Anton Prijadi Soesilo Wibowo
2. Sri Suparyati
3. Susilaningtias
4. Wawan Fahrudin
5. Mahyudin
6. Brigjen Pol (Purn). DR. Achmadi
7. Sri Nurherwati
Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur. Foto: https://www.kai.or.id/

Tugas LPSK

LPSK dibentuk pada 2008 berdasar UU Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaga ini bertugas dan berwenang memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban pada semua tahap proses peradilan pidana.
Perlindungan diberikan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana.