Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Jokowi Lantik 9 Anggota Komisi Kejaksaan Periode 2024-2028, Berikut Daftarnya
21 Februari 2024 11:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi melantik anggota Komisi Kejaksaan periode 2024-2028 di Istana Negara Jakarta, Rabu (21/2).
ADVERTISEMENT
Total ada 9 orang anggota Komisi Kejaksaan yang dilantik Jokowi.
Berikut daftarnya:
Pengangkatan anggota Komisi Kejaksaan diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17M Tahun 2024 yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi dan Aparatur Setneg.
"Mengangkat anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia masa jabatan tahun 2024-2028," isi Keppres tersebut, Rabu (21/1).
Setelah pembacaan Keppres, Jokowi memimpin pembacaan sumpah jabatan yang diikuti para anggota Komisi Kejaksaan.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada UUD RI tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-Undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Jokowi diikuti anggota Komisi Kejaksaan.
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," pungkas Jokowi.
ADVERTISEMENT
Tugas Komisi Kejaksaan
Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2011 sebagai penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 menetapkan Komisi Kejaksaan bertugas:
Melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan, kode etik, baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan, dan juga melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.