Jokowi Lantik 9 Anggota Komisi Kejaksaan Periode 2024-2028, Berikut Daftarnya

21 Februari 2024 11:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengambilan Sumpah/Janji Keanggotaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2024-2028 oleh Presiden Jokowi, Rabu (21/2/2024). Foto: Youtube/Setpres
zoom-in-whitePerbesar
Pengambilan Sumpah/Janji Keanggotaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2024-2028 oleh Presiden Jokowi, Rabu (21/2/2024). Foto: Youtube/Setpres
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi melantik anggota Komisi Kejaksaan periode 2024-2028 di Istana Negara Jakarta, Rabu (21/2).
ADVERTISEMENT
Total ada 9 orang anggota Komisi Kejaksaan yang dilantik Jokowi.
Berikut daftarnya:
Presiden Jokowi memimpin pelantikan Hadi Tjahjanto dan AHY serta Komisi Kejaksaan, Rabu (21/2/2024). Foto: Nadia Riso/kumparan
Pengangkatan anggota Komisi Kejaksaan diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17M Tahun 2024 yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi dan Aparatur Setneg.
"Mengangkat anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia masa jabatan tahun 2024-2028," isi Keppres tersebut, Rabu (21/1).
Setelah pembacaan Keppres, Jokowi memimpin pembacaan sumpah jabatan yang diikuti para anggota Komisi Kejaksaan.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada UUD RI tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-Undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Jokowi diikuti anggota Komisi Kejaksaan.
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," pungkas Jokowi.
ADVERTISEMENT

Tugas Komisi Kejaksaan

Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2011 sebagai penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 menetapkan Komisi Kejaksaan bertugas:
Melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan, kode etik, baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan, dan juga melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.