Jokowi Lantik Johanis Tanak Jadi Pimpinan KPK

28 Oktober 2022 10:03 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Johanis Tanak mengikut uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Komisi III, DPR RI, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Johanis Tanak mengikut uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Komisi III, DPR RI, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi resmi melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK. Ia dipilih menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mundur karena terlibat kasus etik.
ADVERTISEMENT
Pelantikan Johanis ditandai dengan Keputusan Presiden Nomor 103 P Tahun 2022 Yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Setneg Nanik Purwanto.
“Tentang pengangkatan mendingan komisi pemberantasan korupsi, dengan rahmat Tuhan yang Maha esa presiden republik Indonesia menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memutuskan menetapkan dan seterusnya mengangkat Dr. Johanis Tanak sebagai wakil ketua merangkap anggota komisi pemberantasan korupsi dalam sisa masa jabatan tahun 2019-2023 sejak saat pengucapan sumpah janji kedua dan seterusnya ditetapkan di Jakarta pada 20 Oktober 2022 Presiden Jokowi,” ujar Nanik membacakan keppres, Jumat (28/10)
Selanjutnya, Jokowi memandu pengucapan sumpah Johanis. Berikut isi sumpahnya:
Saya berjanji bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini tidak sekali-kali menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian
ADVERTISEMENT
Saya berjanji bahwa saya akan setia dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara UUD RI 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia.
Saya berjanji bahwa saya akan senantiasa menjalankan tugas dan kewenangan saya ini dengan sungguh-sungguh saksama objektif jujur berani adil tidak membeda-bedakan jabatan suku agama ras gender dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan YME masyarakat bangsa dan negara
Saya berjanji bahwa saya akan senantiasa menolak atau tidak menerima atau tidak dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas wewenang saya yang diamanatkan UU kepada saya

Sosok Johanis Tanak

Pelantikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Istana Kepresidenan. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Tanak sejatinya bukan sosok baru yang mengikuti seleksi menjadi pimpinan KPK. Dia adalah satu dari lima nama yang tidak terpilih dalam seleksi pimpinan pada 2019 lalu, untuk periode 2019-2023.
ADVERTISEMENT
Tanak merupakan satu-satunya jaksa yang masuk 10 besar calon pimpinan KPK 2019-2023. Saat itu dia masih menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Dia pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi pada 2020. Kini ia telah pensiun.
Johanis juga tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau (2014), serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada (2016).
Tanak merupakan alumnus Fakultas Hukum Unhas tahun 1983 dan pada Juni 2019 lalu ia lulus disertasi untuk mendapatkan Gelar Doktor Program Studi Ilmu Hukum di Universitas Airlangga.
Dalam paparannya saat fit and proper test di Komisi III DPR RI, Tanak sempat mengungkapkan ide soal restorative justice (RJ) diterapkan untuk kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
"Saya mencoba berpikir untuk RJ untuk tindak pidana korupsi. Restorative justice. Tetapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu bisa diterima? harapan saya bisa diterima. Karena pikiran saya, RJ tidak hanya bisa dilakukan pada tindak pidana umum termasuk juga perkara tindak pidana khusus dalam hal ini korupsi," kata Tanak.
Dia menilai, RJ bisa saja diterapkan meski dalam pasal 4 UU Tipikor, disebutkan bahwa apabila ditemukan kerugian negara maka tidak bisa menghapus proses tindak pidana korupsi. Dia menggunakan teori hukum untuk menjawab kendala itu.
"Hal itu sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum yang ada, peraturan yang ada sebelumnya dikesampingkan dengan aturan yang ada setelahnya," kata Tanak.
Dia pun kemudian merujuk pada UU tentang BPK. RJ ini dinilai bisa mengacu pada UU tersebut. Dia menjelaskan, dalam UU BPK, apabila dalam audit investigasi BPK ditemukan suatu kerugian keuangan negara, maka BPK akan memberikan kesempatan 60 hari kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
ADVERTISEMENT

Kekayaan Johanis Tanak

Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Johanis Tanak mengikut uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Komisi III, DPR RI, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Tanak tercatat telah melaporkan harta kekayaan yang teranyarnya ke KPK pada 14 April 2022 untuk masa periodik 2021. Laporan tersebut dalam jabatan jaksa fungsional di Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Berikut rinciannya:
Total: Rp 8.911.168.628.