Jokowi Lantik Sahbirin-Muhiddin sebagai Gubernur-Wagub Kalsel

25 Agustus 2021 14:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi di Istana Negara. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi di Istana Negara. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi hari ini melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan terpilih, Sahbirin Noor dan H Muhiddin. Pelantikan digelar pukul 13.30 WIB di Istana Kepresidenan Jakarta.
ADVERTISEMENT
Tampak hadir dalam kesempatan itu Mendagri Tito Karnavian dan Menkopolhukam Mahfud MD. Pelantikan itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI No 105/B/Tahun 2021 Tentang Pemberhentian Pejabat Gubernur Kalimantan Selatan dan Pengangkatan dan Pengesahan Gubernur Kalimantan Selatan.
"Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden RI menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, menetapkan, Kesatu dan seterusnya, kedua, mengesahkan pengangkatan dalam jabatan terhitung sejak saat pelantikan masing-masing. Satu, Saudara Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalimantan Selatan masa jabatan Tahun 2021-2024, dua saudara Muhidin sebagai Wakil Gubernur Kalsel masa jabatan 2021-2024," ujar Deputi Bidang Adminstrasi Setneg, Nanik Purwanti, membacakan Keppres.
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor di Konpers HPS 2018 di Banjarmasin Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Selanjutnya pengambilan sumpah dipimpin oleh Presiden Jokowi.
"Sebelum Saudara mengucapkan sumpah jabatan berkenaan dengan pengesahan pengangkatan Saudara-saudara sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan masa jabatan Tahun 2021-2024, terlebih dahulu saya akan bertanya kepada saudara bersediakah saudara mengucap sumpah secara agama Islam?," tanya Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Bersedia" ujar Sahbirin-Muhidin serempak.
Usai pelantikan, Jokowi dan pejabat mengucapkan selamat kepada keduanya.
Pilgub Kalsel cukup menguras energi, pasalnya hasil Pilkada 2020 lalu digugat oleh kompetitor Sahbirin-Muhidin, yaitu Denny Indrayana-Difri, yang berujung pemungutan suara ulang (PSU). Namun akhirnya Sahbirin-Muhidin tetap dinyatakan menang hasil PSU.