Jokowi: Libur dan Cuti Bersama Lebaran 29 April-6 Mei 2022

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo pada Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo pada Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Jokowi mengumumkan kebijakan terkait libur dan cuti bersama Lebaran 2022. Apa kata Jokowi?

"Pemerintah telah menetapkan 2 dan 3 Mei 2022 libur Lebaran dan sudah menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi melalui jumpa pers virtual, Rabu (6/4).

Tanggal 7 dan 8 Mei merupakan Sabtu Minggu. Jadi hari kerja efektif dimulai 9 Mei.

Keputusan ini berbeda dengan apa yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy. Ia sempat menyebut libur dan cuti bersama Lebaran jatuh pada 29 April sampai 9 Mei 2022. Namun ia juga menegaskan, semua akan diumumkan Presiden Jokowi.

"Tunggu Presiden Jokowi," tutur Muhadjir melalui pesan singkat.