Jokowi-Ma'ruf Dilantik Jadi Presiden dan Wapres oleh MPR 20 Oktober

1 Juli 2019 15:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan K.H. Ma'ruf Amin (kanan) tiba di kantor KPU, Jakarta, Minggu (30/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan K.H. Ma'ruf Amin (kanan) tiba di kantor KPU, Jakarta, Minggu (30/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa pilpres, KPU akhirnya menetapkan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih, Minggu (30/6). Dalam waktu hitungan bulan, Jokowi-Ma'ruf akan resmi dilantik sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Pelantikan presiden dan wakil presiden (pada) 20 Oktober 2019," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, saat dihubungi, Senin (1/7).
Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024, Joko Widodo (tengah) dan KH Ma'ruf Amin didampingi pimpinan partai Koalisi Indonesia kerja memberikan keterangan pers di gedung KPU, Jakarta, Minggu (30/6). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Merujuk Pasal 428 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, presiden dan wakil presiden terpilih harus bersumpah berdasarkan agamanya masing-masing di hadapan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sumpah ini akan dilakukan sesuai dengan hari terakhir jabatan presiden sebelumnya.
Tanggal 20 Oktober bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Jokowi di periode pertama bersama Jusuf Kalla (JK). Dalam pelantikan nanti, DPR dan Mahkamah Agung (MA) juga akan menyaksikan sumpah dan janji Jokowi-Ma'ruf.
Pasal 429 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan isi sumpah yang harus dibacakan oleh presiden dan wakil presiden terpilih. Yakni:
ADVERTISEMENT
Sumpah/janji Presiden/Wakil Presiden sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Prabowo-Sandi Hadir
Kendati tak menghadiri penetapan pemenang pilpres oleh KPU pada Minggu lalu, Prabowo kemungkinan akan menghadiri pelantikan presiden, sama seperti pelantikan Pilpres 2014. Wakil Ketua Bidang Advokasi Gerindra, Hendrasam Marantoko, menilai, kesempatan itu lebih sakral untuk menunjukkan sikap sportif Prabowo.
ADVERTISEMENT
"Itu mungkin lebih sakral kita melihatnya bahwa Pak Prabowo akan datang pada saat pelantikan, memberikan selamat secara resmi kepada Pak Jokowi dan Ma'ruf Amin, menunjukkan bahwa Pak Prabowo sportif dan sangat kesatria di momen yang sangat tepat itu," kata Hendrasam.