Jokowi Masih di PDIP? Ini Kata Hasto

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menonton teater lakon Musuh Bebuyutan di Taman Budaya Yogyakarta (TBY), Kota Yogyakarta, Rabu (24/1). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menonton teater lakon Musuh Bebuyutan di Taman Budaya Yogyakarta (TBY), Kota Yogyakarta, Rabu (24/1). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Hubungan Presiden Jokowi dan PDIP masih menjadi pertanyaan, apalagi setelah ia diduga kuat merapat dan berpihak pada paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ditanya wartawan soal status keanggotaan Jokowi di PDIP. Begini jawaban Hasto.

"Ya Pak Jokowi kapasitasnya beliau sebagai presiden, kita harapkan sebagai presiden yang tidak memihak. Kita harapkan sebagai presiden yang menjaga legacy," kata Hasto dalam konferensi pers di rumah Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (30/1).

Meski tak secara gamblang menjelaskan, Hasto menyebut, di PDIP setiap kader memegang kartu tanda anggota. Kartu itu, menurutnya, bukan dilihat dari bentuk formalnya saja.

"Kalau dari PDI Perjuangan, yang namanya kartu tanda anggota itu bukan pada formalnya, tetapi pada tanggung jawab kepemimpinannya untuk rakyat. Selama kepemimpinan itu untuk rakyat, bukan untuk keluarga," tegasnya.

Ganjar dan Jokowi di Rakernas PDIP, Jumat (29/9) Foto: Twitter

PDIP, kata Hasto, selalu berusaha membela orang kecil. Hasto mengungkapkan, hal ini juga telah disuarakan oleh berbagai kelompok termasuk mahasiswa dan budayawan.

"Dan kami melihat sebagaimana disuarakan oleh kelompok-kelompok civil society oleh mahasiswa, para budayawan, para guru bangsa, Pak Jokowi sudah bergeser," tuntas Hasto.

Hingga saat ini, belum ada kabar soal Jokowi keluar dari PDIP. Status keanggotaan Jokowi juga penting terkait bisa atau tidaknya dia berkampanye.

Dalam Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017 diatur, pejabat yang bisa berkampanye salah satunya merupakan anggota partai.

Berikut bunyi pasalnya:

1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai :

a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden

b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU atau

c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Namun yang jelas, keretakan antara Jokowi dengan PDIP semakin terlihat saat ia absen dari HUT PDIP karena sedang perjalanan dinas ke luar negeri.

Sama seperti Jokowi, putra sulungnya, Gibran, juga belum resmi keluar dari PDIP. Padahal ia maju di Pilpres 2024 bersama Prabowo sebagai saingan paslon dari PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.