Jokowi Minta Harga PCR Rp 300 Ribu, Kemenkes Finalisasi Aturan

26 Oktober 2021 9:41 WIB
·
waktu baca 1 menit
Dua petugas medis melakukan SWAB PCR terhadap dua siswa di SMA Muhammadiyah, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (24/2/2021). Foto: ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
zoom-in-whitePerbesar
Dua petugas medis melakukan SWAB PCR terhadap dua siswa di SMA Muhammadiyah, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (24/2/2021). Foto: ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi meminta agar harga tes PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu. Hal ini disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (26/10) dalam konferensi pers virtual.
ADVERTISEMENT
Saat ini, harga sekali tes PCR di Jawa-Bali dikenakan tarif tertinggi sebesar Rp 495 ribu. Sementara di luar Jawa-Bali seharga Rp 525 ribu.
Terkait rencana penurunan harga tes PCR, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan saat ini hal tersebut sedang dalam pembahasan kementerian dan lembaga terkait.
"Saat ini sedang dikaji bersama dengan Satgas, BNPB, Kemkes, Kemenhub," kata Nadia kepada kumparan, Selasa (26/10).
Penetapan harga baru ini juga melibatkan sejumlah pihak terkait seperti pihak laboratorium yang punya peran besar di lapangan. Apabila telah rampung, maka pemerintah akan segera mengumumkannya.
"Dan dilakukan konsultasi dengan berbagai pihak dengan organisasi profesi, pihak lab, distributor juga auditor pemerintah. Setelah final akan disampaikan," ungkap Nadia.
ADVERTISEMENT
Hasil tes negatif PCR saat ini tengah diwajibkan sebagai syarat penerbangan domestik. Sementara itu, pemerintah juga berencana untuk mewajibkan hal serupa untuk seluruh syarat bagi calon penumpang transportasi umum menjelang libur natal dan tahun baru 2022.