Jokowi Minta Kampanye Jaga Jarak hingga Oktober, Cuci Tangan hingga November

kumparanNEWSverified-green

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo mengenakan masker di Acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi. Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo mengenakan masker di Acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi. Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden

Ketua Tim Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi, Airlangga Hartarto, menyampaikan pesan Presiden Jokowi untuk mengampanyekan penggunaan masker kepada masyarakat hingga bulan ini. Bulan depan, pemerintah akan fokus kampanye menjaga jarak dan mencuci tangan.

"Terkait kampanye, Pak Presiden arahkan terkait kampanye pakai masker sampai [tanggal] 6 bulan September, dan jaga jarak sampai 6 Oktober, lalu sampai November kampanye cuci tangan," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian," Jumat (4/9).

Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan Politikus PKC, Song Tao di Hotel Shangri-la, Jakarta Pusat Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Permintaan Jokowi itu terkait strategi menghadapi corona yang pernah disampaikan Jokowi di ratas, 3 Agustus lalu. Saat itu, Jokowi ingin pemerintah fokus kampanye protokol COVID-19 setiap dua minggu. Namun nampaknya tidak berjalan, sehingga diungkit lagi oleh Jokowi di rapat ahir bulan lalu.

Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian meminta Pemda untuk memperkuat sosialisasi 3M; Mencuci tangan, Menjaga jarak, Memakai masker.

"Khusus masker, pemerintah membuat program 'Gebrak Masker' bersama BKK, TNI dan Polri," tutur Tito.

Tito juga menyampaikan tindaklanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol corona. Tito memastikan, Inpres tersebut akan diikuti oleh Perda di masing-masing daerah untuk penerapan sanksi bagi para pelanggar protokol.

Presiden Joko Widodo melapas masker saat akan memberikan sambutan di HUT ke-22 PAN secara virtual. Foto: Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden

"Akan ada perda yang dibuat daerah, dan lebih dari 20 daerah sudah miliki perda atau perkada provinsi, dan lebih dari 200 daerah dengan adanya sanksi, di antaranya social work, [sanksi] kerja sosial, administrasi, ataupun denda," tutur Tito.

***

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona

embed from external kumparan