Jokowi Minta Reformasi Hukum, Mahfud MD Akan Kumpulkan Pakar Pada Selasa

1 Oktober 2022 14:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD hadiri Webinar G20 yang digelar KPK, Jumat (4/3/2022). Foto: Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD hadiri Webinar G20 yang digelar KPK, Jumat (4/3/2022). Foto: Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menyebut ada urgensi untuk segera melakukan reformasi hukum buntut penetapan tersangka KPK terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Menanggapi hal itu, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan akan segera mengundang pakar hukum untuk membicarakan hal itu.
ADVERTISEMENT
"Nantilah, saya masih akan diskusi hari Selasa. Saya akan undang para pakar untuk membicarakan itu, karena itu terkait dengan berbagai instrumen hukum yang didata, tak bisa instan," kata Mahfud di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10).
Meski demikian, Mahfud tidak akan melibatkan Mahkamah Agung (MA) dalam hal ini. Sebab mempunyai ranah masing-masing.
"Tapi sejauh mana pemerintah punya instrumen hukumnya sendiri berdasarkan batas-batas sesuai UU," pungkasnya.
Beberapa waktu lalu, Jokowi mengatakan telah memerintahkan Mahfud MD untuk segera melakukan reformasi hukum.
”Saya melihat ada urgensi sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita dan itu sudah saya perintahkan ke Menko Polhukam. Jadi silakan tanyakan ke Menkopolhukam,” ujar Jokowi usai melepas bantuan ke Pakistan, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (26/9).
ADVERTISEMENT
Jokowi meminta masyarakat untuk mengawasi jalannya proses penanganan perkara hukum yang membekap hakim MA yang pernah menuai sorotan karena isu 'lobi toilet' saat seleksi calon hakim MA di DPR.
”Ya, yang paling penting kita tunggu sampai selesai proses hukum yang ada di KPK. Saya kira kita ikuti proses hukum yang ada di KPK,” kata Jokowi.
Sudrajad Dimyati ialah Hakim Agung pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menerima suap terkait pengkondisian vonis kasasi dalam perkara kepailitan.