Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jokowi Minta RUU Perlindungan PRT Segera Disahkan: Sudah 19 Tahun
18 Januari 2023 11:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menggelar jumpa pers menyampaikan isu soal Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) yang masih digodok DPR.
ADVERTISEMENT
Jokowi mengatakan berkomitmen dan berupaya keras memberikan perlindungan pekerja rumah tangga yang saat ini di Indonesia mencapai 4 juta orang rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
"Sudah lebih dari 19 tahun RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum disahkan," ucap Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/1).
Menurutnya, hukum ketenagakerjaan saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. RUU PPRT yang merupakan inisiatif DPR, sudah masuk dalam daftar RUU Prioritas DPR di tahun 2023.
"Untuk mempercepat penetapan RUU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholders," tutur Jokowi.
"Saya berharap RUU PPRT bisa segera ditetapkan dan berikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang, mengatakan materi RUU PPRT di antaranya terkait pengakuan dan perlindungan pada pekerja rumah tangga.
"Perlindungan ini tentu komprehensif. Tidak saja terkait dengan diskriminasi, kekerasan, juga menyangkut upah dan sebagainya. Nah di sini akan menjadi amat sangat amat penting