Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Jokowi Minta Usia Pensiun Bintara dan Tamtama TNI Diubah Jadi 58 Tahun
29 Januari 2019 12:59 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Saya sudah perintahkan Menkumham dan Panglima TNI untuk merevisi pensiun tamtama dan bintara yang sekarang (usia) 53 tahun ke 58 tahun," kata Jokowi di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/1).
"Loh kalau umur 53 tahun kan masih segar-segarnya, masih produktif-produktifnya sudah dipensiun. Polri kan 58 tahun (pensiun)," ucap Jokowi.
Untuk itu, kata Jokowi , diperlukan revisi Pasal 53 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Selain meminta revisi batas usia pensiun bintara dan tamtama, dalam rapim yang dihadiri sekitar 372 perwira TNI itu, Jokowi juga menyampaikan soal restrukturisasi di tubuh TNI. Restrukturisasi itu yakni dengan membuka ruang jabatan baru bagi perwira tinggi (pati).
ADVERTISEMENT
"Yang penting juga saya sampaikan mengenai restrukturisasi di TNI. Akan ada jabatan untuk pati baru sebanyak 60 ruang. Bisa diisi dari kolonel untuk naik ke jabatan bintang. Jadi ada 60 jabatan bintang baik 1,2,3," tutupnya.