Jokowi Nyatakan Penggunaan Masker di Luar dan Dalam Ruangan Sudah Tak Wajib

24 Februari 2023 11:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
Presiden Jokowi bersama pengurus PSSI meninjau lokasi pembangunan training center di IKN Nusantara, Jumat (24/2/2023).  Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi bersama pengurus PSSI meninjau lokasi pembangunan training center di IKN Nusantara, Jumat (24/2/2023). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi menyatakan penggunaan masker di luar dan dalam ruangan sudah tidak wajib. Hal ini menyusul keputusan pemerintah mencabut status PPKM pada akhir 2022.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau tadi Pak Gubernur Kaltim menyampaikan yang pakai masker itu dianggap agak sakit enggak salah, Pak Gubernur. Enggak salah," kata Jokowi dalam sambutannya saat Pembukaan Rakernas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Tahun 2023 di Ballroom Hotel Novotel, Balikpapan, dikutip Jumat (24/2).
Jokowi mengatakan, saat ini pemakaian masker di luar ruangan sudah tidak wajib. Sementara pemakaian masker di dalam ruangan dipersilakan demi kesehatan.
Presiden Jokowi bersama pengurus PSSI meninjau lokasi pembangunan training center di IKN Nusantara, Jumat (24/2/2023). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
"Jadi apalagi di luar ruangan itu sudah tidak wajib pakai masker, tapi kalau di dalam ruangan kalau ada yang masih pakai masker juga tetap diperbolehkan demi kesehatan," pungkasnya.
Jokowi mencabut status PPKM pada 30 Desember 2022. Meski PPKM dicabut, Jokowi mengimbau masker tetap harus dipakai di tempat tertentu.
ADVERTISEMENT
"Tetap hati-hati dan waspada. Pertama, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam hadapi risiko COVID," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, saat itu.
"Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," lanjut Jokowi.