Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pemerintah lewat Kemenkumham mengeluarkan kebijakan pembebasan sejumlah napi demi mencegah penyebaran COVID-19, termasuk rencana pembebasan napi koruptor yang berusia di atas 60 tahun.
ADVERTISEMENT
Tapi ternyata Presiden Joko Widodo menegaskan dalam kebijakan itu hanya dikhususkan untuk para napi dengan pidana umum. Bukan untuk para napi koruptor. Napi pidana umum yang dibebaskan itu juga yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
Pernyataan itu sekaligus meluruskan beberapa informasi yang menyebut akan ada pembebasan para napi koruptor.
"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi mengenai PP No 99 Tahun 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," kata Jokowi dalam rapat terbatas secara virtual, Senin (6/4).
"Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," tambahnya.
PP 99/2012 sendiri mengenai syarat pemberian remisi bagi kejahatan luar biasa salah satunya korupsi.
ADVERTISEMENT
Jokowi memberikan alasan kebijakan tersebut diambil sebab karena kapasitas lapas di Indonesia yang sudah melebihi batas. Sehingga, dengan kebijakan ini bisa mengurangi sedikit beban hingga mencegah penyebaran COVID-19.
"Kita juga minggu yang lalu saya sudah menyetujui ini juga agar ada juga pembebasan napi karena memang lapas kita yang over kapasitas sehingga sangat beresiko untuk mempercepat penyebaran covid-19 di lapas-lapas kita tetapi tidak bebas begitu saja," ujarnya.
"Tentu saja ada syaratnya ada kriterianya ada pengawasannya," imbuhnya.
Adapun, salah satu syarat bagi napi yang dibebaskan yaitu sudah menjalani masa tahanan 2/3. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
Serta Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi.
Jokowi kemudian menilai kebijakan seperti ini juga diambil negara-negara lainnya seperti Iran dan Brazil.
"Seperti di negara-negara lain saya melihat misalnya di iran membebaskan 95 ribu napi, kemudian di Brazil 34 ribu napi. Di negara-negara lainnya juga melakukan yang sama," pungkasnya.