Jokowi: Pencabutan Remisi Susrama atas Saran Masyarakat dan Jurnalis

9 Februari 2019 16:15 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden RI Joko Widodo. Foto: Wahyu Putro A./ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Presiden RI Joko Widodo. Foto: Wahyu Putro A./ANTARA
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membatalkan remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana otak pembunuh wartawan Radar Bali AA Bagus Nendra Prabangsa. Jokowi mengakui pencabutan remisi Susrama atas masukan dari masyarakat dan jurnalis.
ADVERTISEMENT
“Ini (pencabutan remisi Susrama) setelah dikatakan masukan-masukan dari masyarakat, dari kelompok-kelompok masyarakat, juga dari jurnalis. Dan saya perintahkan kepada Dirjen PAS untuk menelaah dan mengkaji mengenai remisi itu,” kata Jokowi di The Kasablanka, Jakarta Selatan, Sabtu (9/2). Jokowi mengungkapkan hasil kajian ulang itu tiba di mejanya pada Jumat (8/2) lalu. Setelah menerimanya, Jokowi langsung menandatangani keputusan pencabutan remisi tersebut. “Kemudian hari Jumat telah kembali di meja saya. Sudah sangat jelas sekali sehingga sudah diputuskan sudah saya tandatangani untuk dibatalkan (pemberian remisi)” ucap Jokowi. “Karena ini menyangkut rasa keadilan di masyarakat,” tutup Jokowi.
I Nyoman Susrama, terdakwa kasus pembunuhan wartawan Radar Bali A.A Narendra Prabangsa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Foto: ANTARA/Nyoman Budhiana
Susrama divonis hukuman seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Prabangsa pada tahun 2009. Namun, beberapa waktu lalu, Jokowi memberikan remisi dan mengurangi hukuman Susrama menjadi 20 tahun penjara. Namun, pemberian remisi itu sempat dikecam oleh banyak pihak. Setelah remisi itu kini dicabut, sejumlah kolega dan jurnalis terutama di Bali mengapresiasi keputusan Jokowi dan berencana membuat Hari Prabangsa Nasional, karena pencabutan remisi Susrama bertepatan dengan Hari Pers Nasional.
ADVERTISEMENT