Jokowi: Penyadapan KPK Harus Izin Dewan Pengawas

13 September 2019 11:30 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo menjabarkan ada 3 hal yang dia inginkan dengan menyodorkan poin revisi UU KPK. Yaitu perlu ada Dewan Pengawas, ada kewenangan SP3, dan pegawai KPK harus ASN/PNS.
ADVERTISEMENT
Terkait Dewan Pengawas, salah satu fungsinya adalah memberi izin jika KPK ingin melakukan penyadapan terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi.
"KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan," ucap Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta., Jumat (13/9).
Pernyataan Jokowi itu sekaligus menyatakan tidak setuju dengan gagasan penyadapan izin dari pengadilan. Anggota Dewan Pengawas nantinya diambil dari tokoh masyarakat, akademisi, pegiat antikorupsi.
"Bukan politisi, birokrat atau aparat penegak hukum aktif," tuturnya.
Jokowi tak menyebut jumlah Dewan Pengawas, namun versi DPR ada 5 orang. Mereka akan diseleksi oleh Pansel dan diangkat Jokowi.
Jokowi berharap masyarakat tidak berprasangka pada pemerintah yang ingin revisi UU KPK. Dia mengklaim revisi ini untuk memperkuat KPK.
ADVERTISEMENT
"KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi karena itu KPK harus didukung dengan kewenangan dengan kekuatan yang memadai, dan harus lebh kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," pungkasnya.