Jokowi Peringatkan PKS soal Janji Ibu Kota Tetap di Jakarta: IKN Ada UU-nya

29 November 2023 9:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
236
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi memberikan sambutan saat ground breaking Bandara Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (1/11/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi memberikan sambutan saat ground breaking Bandara Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (1/11/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
PKS kembali menegaskan komitmen partainya menolak kepindahan ibu kota ke IKN. PKS berjanji jika menang di Pemilu 2024, ibu kota akan tetap di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, Presiden Jokowi mempersilakan jika ada pihak yang memiliki pendapat demikian.
"Ya, itu pendapat, kan, boleh. Menyampaikan opini, kan, silakan," kata Jokowi di Hutan Kota Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (29/11).
Meski demikian, Jokowi menegaskan pemindahan ibu kota ke IKN sudah diatur dalam UU IKN.
"Tetapi IKN sudah ada undang-undangnya. Sudah ada undang-undangnya," tegasnya.
Jokowi juga menampik pemindahan ibu kota ke IKN malah menambah ketimpangan. Menurutnya, kepindahan ibu kota ke IKN malah untuk mengatasi ketimpangan.
"Kita ini tidak ingin Jawasentris tapi ingin Indonesiasentris. Karena kita ingin... 58 persen PDB ekonomi itu ada di Jawa. 58 persen itu ada di pulau Jawa. Sehingga kita ingin Indonesiasentris. Di pulau lain juga ada pertumbuhan ekonomi, di pulau yang lain selain Jawa juga ada titik-titik pertumbuhan ekonomi baru. Yang kita harapkan itu," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Apalagi, lanjut Jokowi, populasi Indonesia terkonsentrasi di pulau Jawa. Sehingga dibutuhkan pemerataan ekonomi dan pemerataan penduduk.
"Pemerataan ekonomi, pemerataan penduduk, menumbuhkan titik-titik pertumbuhan ekonomi baru. Saya kira arahnya ke sana. Tapi ini, kan, tidak sehari dua hari atau setahun dua tahun. Jangka panjang," pungkasnya.