Jokowi Perintahkan Permenaker JHT Cair di Usia 56 Tahun Direvisi

21 Februari 2022 21:47 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
Menseneg Pratikno memberikan keterangan pers soal perombakan kabinet. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Menseneg Pratikno memberikan keterangan pers soal perombakan kabinet. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah memerintahkan Menaker Ida Fauziyah untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun. Mensesneg Pratikno mengatakan Jokowi ingin agar persyaratan pencairan JHT dipermudah.
ADVERTISEMENT
"Tadi pagi Pak Presiden memanggil Menko Perekonomian, Menteri Tenaga Kerja, Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah. Agar dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang mengalami masa-masa sulit, terutama yang mengalami PHK," kata Pratikno dalam siaran YouTube Kemensetneg, Senin (17/2).
Pratikno menjelaskan, perubahan tata cara pencairan JHT akan diatur dalam Permenaker yang baru.
"Bagaimana nanti pengaturannya akan diatur dalam Revisi Permenaker atau regulasi lainnya," jelas dia.
Ia menjelaskan, Jokowi selalu memperhatikan aspirasi para buruh terutama yang mengeluhkan soal aturan JHT yang baru yaitu bisa dicairkan ketika berusia 56 tahun.
"Bapak Presiden terus mengkuti aspirasi para pekerja dan memahami keberatan dari para pekerja," jelas Pratikno.
Namun, Jokowi juga meminta agar para pekerja terus menciptakan situasi kondusif agar daya saing Indonesia dengan negara lain bisa ditingkatkan khususnya dalam investasi. Pun, demi penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.
ADVERTISEMENT