Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jokowi: Pisahkan Keputusan Megawati dengan Kasus BLBI
26 April 2017 13:05 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo mengatakan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia tidak bisa langsung dihubungkan dengan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, kendati Megawati lah yang menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Inpres itu menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL).
ADVERTISEMENT
"Bedakan. yang paling penting, bedakan mana kebijakan dan mana pelaksanaan. Ya, keputusan Presiden, peraturan Presiden, instruksi Presiden, itu adalah sebuah kebijakan. Itu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada. Pelaksanaan itu wilayah yang berbeda lagi, tapi detail itu tanyakan ke KPK," kata Jokowi di JCC Jakarta, Rabu (26/4).
KPK menetapkan Syafruddin Arsjad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, sebagai tersangka kasus BLBI. Safrudin diduga korupsi terkait penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim, obligor BLBI Bank BDNI.
BLBI adalah skema bantuan berupa pinjaman dana yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998.
ADVERTISEMENT
Skema dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF. Bank Indonesia sudah mengucurkan dana hingga ratusan triliun untuk 48 bank guna mengatasi krisis tersebut.
Namun negara kemudian dinyatakan merugi hingga sebesar Rp 138,4 triliun karena dana yang dipinjamkan tidak dikembalikan. Terkait dugaan penyimpangan dana tersebut, sejumlah obligor kemudian diproses hukum oleh Kejaksaan Agung.
Tapi Kejaksaan menghentikan pengusutan hukum itu. Dasarnya adalah adanya SKL yang diterbitkan BPPN berdasarkan Inpres Megawati.
Inpres itu adalah pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan penyelesaian kewajiban pemegang saham.