Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri

29 Desember 2023 8:09 WIB
·
waktu baca 1 menit
Jokowi dan Firli usai pelantikan Firli sebagai Ketua KPK di Istana Merdeka, Jakarta, 20 Desember 2019. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi dan Firli usai pelantikan Firli sebagai Ketua KPK di Istana Merdeka, Jakarta, 20 Desember 2019. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Kamis (28/12). Dengan ini, Firli tak lagi jadi Ketua KPK.
ADVERTISEMENT
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Jumat (29/12).
Dalam Keppres tersebut ada 3 pertimbangan dalam pemberhentian Firli Bahuri:
Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023.
Kedua, putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.
Sebelumnya, Jokowi telah menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK menggantikan Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus pemerasan. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Jokowi Jumat (24/11) malam.
ADVERTISEMENT
Pergantian ini imbas dari Firli Bahuri yang dijerat sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya (PMJ).