Jokowi Resmi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural Lewat Perpres 112/2020

kumparanNEWSverified-green

comment
26
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers terkait Pidato Presiden Perancis. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers terkait Pidato Presiden Perancis. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden

Presiden Jokowi akhirnya resmi membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020. Lembaga apa saja yang dibubarkan?

Dikutip dari Perpres yang diteken 26 November tersebut, Minggu (29/11), berikut 10 lembaga yang dibubarkan:

  1. Dewan Riset Nasional

  2. Dewan Ketahanan pangan

  3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura

  4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan

  5. Komisi Pengawas Haji Indonesia

  6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional

  7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi

  8. Komisi Nasional Lanjut Usia

  9. Badan Olahraga Profesional Indonesia

  10. Badan Regulasi Telekomunikasi

Dalam Perpres, pertimbangan Jokowi membubarkan 10 lembaga tersebut adalah untuk efektivitas dan efisiensi urusan pemerintahan, serta mencapai rencana strategis pembangunan nasional.

Dengan dibubarkannya 10 lembaga tersebut, maka urusan yang selama ini ditangani dikembalikan kepada kementerian yang mengurusi urusan masing-masing lembaga. Begitu juga dengan nasib pegawai, aset, dan arsip, pendanaan, dikembalikan ke kementerian.

Dengan terbitnya Perpres itu juga maka peraturan yang membentuk 10 lembaga tersebut dicabut baik Perpres, Keppres, maupun Permen.

embed from external kumparan